Prosedur

Sekolah Dasar Negeri

  1. Calon peserta didik baru berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli 2024;
  2. Apabila pagu kelas belum terpenuhi, anak berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2024 yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru sekolah tempat mendaftar, dapat diterima;
  3. calon peserta didik baru penduduk Kota Madiun wajib menyerahkan:
    1. fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya atau surat keterangan lahir sesuai ketentuan yang berlaku;
    2. fotokopi kartu keluarga calon peserta didik baru sesuai ketentuan yang berlaku;
    3. tidak sedang berada pada jenjang pendidikan yang sama;
    4. tidak memiliki kelainan khusus/mental kecuali pada sekolah inklusi dengan rekomendasi dari konselor/psikolog;
    5. untuk jalur afirmasi menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu atau bukti penyandang disabilitas;
    6. untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, calon peserta didik baru menyerahkan/mengunggah fotokopi Surat Keputusan penugasan orang tua/wali dari kepala instansi yang bersangkutan dan surat rekomendasi pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Dinas Pendidikan;
    7. menyetujui pernyataan secara elektronik pada laman PPDB yang menyatakan bahwa:
      • alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat tempat tinggal calon peserta didik saat ini;
      • seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan adalah benar sesuai keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan;
      • semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai peserta didik baru;
  4. tidak disyaratkan tamat Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak dan tidak dibenarkan diadakan tes akademik.

Sekolah Menengah Pertama Negeri

  1. calon peserta didik baru berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  2. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat;
  3. calon peserta didik baru penduduk Kota Madiun wajib menyerahkan:
    1. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir sesuai ketentuan yang berlaku dan menunjukkan aslinya;
    2. fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan dan menunjukkan aslinya;
    3. fotokopi kartu keluarga calon peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    4. tidak sedang berada pada jenjang pendidikan yang sama;
    5. tidak memiliki kelainan khusus/mental kecuali pada sekolah inklusi dengan rekomendasi dari konselor/psikolog;
    6. untuk jalur afirmasi, calon peserta didik baru menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu atau bukti penyandang disabilitas;
    7. untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, calon peserta bibik baru menyerahkan/mengunggah fotokopi Surat Keputusan penugasan orang tua/wali dari kepala instansi yang bersangkutan dan surat rekomendasi pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Dinas Pendidikan;
    8. untuk jalur prestasi nilai rapor, satuan pendidikan menyerahkan data nilai rapor atau yang dipersamakan;
    9. untuk jalur prestasi hasil lomba, calon peserta didik baru menyerahkan/mengunggah fotokopi piagam/sertifikat penghargaan yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan;
    10. menyetujui pernyataan secara elektronik pada laman PPDB yang menyatakan bahwa:
      • alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat tempat tinggal calon peserta didik saat ini;
      • seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan adalah benar sesuai keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan;
      • semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai peserta didik baru;
  4. bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Kota Madiun wajib menyerahkan:
    1. fotokopi kartu keluarga calon peserta didik baru sesuai ketentuan yang berlaku kepada Panitia Pendaftaran di sekolah yang dituju dengan menunjukkan aslinya; dan
    2. fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan dan menunjukkan aslinya.

Sekolah Dasar Negeri

  1. pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua/wali peserta didik bersama calon peserta didik baru secara daring pada laman PPDB Kota Madiun dengan menggunakan PIN yang diperoleh dari sekolah PAUD asal;
  2. Pendaftaran calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah PAUD luar Kota Madiun langsung ke SDN yang dituju dengan menyerahkan berkas dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan
  3. calon peserta didik baru, wajib memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dalam zonasi kecamatan atau paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan pilihan 2 (dua) sekolah di dalam zonasi kecamatan dan 1 (satu) sekolah di dalam atau di luar zonasi kecamatan
  4. pada setiap tahap pendaftaran, perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah pilihan sebelumnya
  5. perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pada setiap tahap tanpa pencabutan berkas
  6. batas akhir pendaftaran sampai dengan pukul 12.00 WIB pada hari terakhir setiap tahap
  7. calon peserta didik yang sudah diterima di salah satu tahap pendaftaran, tidak dapat mendaftar di tahap pendaftaran berikutnya

Sekolah Menengah Pertama Negeri

  1. pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua/wali peserta didik bersama calon peserta didik baru secara daring pada laman PPDB Kota Madiun dengan menggunakan PIN yang diperoleh dari SD/MI asal
  2. pendaftaran calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Kota Madiun langsung ke SMP yang dituju dengan menyerahkan berkas dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan
  3. calon peserta didik baru wajib memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah dalam satu kelompok pilihan sekolah
  4. Pilihan sekolah dibagi menjadi 2 kelompok:
    1. Pilihan A terdiri dari SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, SMPN 13
    2. Pilihan B terdiri dari SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, SMPN 14
  5. pada setiap tahap pendaftaran, perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah pilihan sebelumnya
  6. calon peserta didik baru diberi kesempatan 1 (satu) kali perubahan pilihan pada setiap tahap tanpa pencabutan berkas;
  7. batas akhir pendaftaran sampai dengan pukul 12.00 WIB pada hari terakhir setiap tahap
  8. calon peserta didik yang sudah diterima di salah satu tahap pendaftaran, tidak dapat mendaftar di tahap pendaftaran berikutnya