Prosedur

Sekolah Dasar Negeri

  1. Calon peserta didik baru berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli 2023 ;
  2. Apabila pagu kelas masih belum terpenuhi, anak berusia 5 (lima) tahun lebih 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2023 yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru sekolah tempat mendaftaar, dapat diterima;
  3. Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan aslinya atau surat keterangan lahir sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Fotocopy kartu keluarga dan fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali, kartu identitas anak (KIA);
  5. Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku, bagi yang tidak memiliki kartu keluarga;
  6. Tidak sedang berada pada jenjang pendidikan yang sama;
  7. Tidak memiliki kelainan khusus/mental kecuali pada sekolah inklusi dengan rekomendasi dari konselor/psikolog;
  8. Menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, bagi calon peserta didik pada jalur afirmasi;
  9. Menyerahkan fotocopy SK Tugas dari kepala instansi yang bersangkutan dan surat rekomendasi status Penduduk Kota Madiun dari Dinas pendidikan, bagi calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  10. Tidak disyaratkan tamat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-Kanak (TK) dan tidak dibenarkan diadakan tek akademik.

Sekolah Menengah Pertama Negeri

  1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
  2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat;
  3. Calon peserta didik baru Penduduk Kota Madiun wajib menyerahkan :
  1. Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir sesuai ketentuan yang berlaku dan menunjukkan aslinya;
  2. Fotocopy ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan dan menujukkan aslinya;
  3. Fotocopy kartu keluarga dan fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali, Kartu Identitas Anak (KIA);
  4. Surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku, bagi yang tidak memiliki kartu keluarga;
  5. Tidak sedang berada pada jenjang pendidikan yang sama;
  6. Tidak memiliki kelainan khusus/mental kecuali pada sekolah inklusi dengan rekomendasi dari konselor/psikolog;
  7. Menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, bagi pendaftar pada jalur afirmasi;
  8. Menyerahkan fotocopy SK tugas dari kepala instansi yang bersangkutan dan surat rekomendasi status Penduduk Kota Madiun dari Dinas Pendidikan, bagi pendaftar pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  9. Fotocopy surat keterangan nilai rapor atau yang dipersamakan, bagi pendaftar pada jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi hasil lomba termasuk golden ticket;
  10. Fotocopy piagam/sertifikat penghargaan yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan, bagi pendaftar pada jalur prestasi hasil lomba.
  1. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Kota Madiun wajib menyerahkan:
  1. Fotocopy Kartu Keluarga calon peserta didik baru dan fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali, Kartu Identitas Anak (KIA) yang bersangkutan kepada Panitia Pendaftaran di sekolah yang dituju dengan menunjukkan aslinya;
  2. Fotocopy ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan dan menunjukkan aslinya;

Rekomendasi Piagam/Sertifikat Penghargaan

  1. piagam penghargaan hasil lomba sebagai syarat pendaftaran pada jalur prestasi dan piagam penghafal Al-Qur’an harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan;
  2. piagam penghargaan hasil lomba sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk tingkat provinsi sampai dengan tingkat internasional, dapat menyertakan piagam penghargaan hasil lomba tingkat/jenjang di bawahnya;
  3. persyaratan mendapatkan rekomendasi dilakukan secara kolektif oleh sekolah asal dengan menyertakan surat keterangan dari sekolah atas nama siswa bersangkutan yang menyatakan bahwa siswa tersebut mengikuti kegiatan atas utusan sekolah dan piagam/sertifikat penghargaan dilegalisir oleh organisasi/dinas instansi penyelenggara kegiatan, sedangkan kejuaraan yang diselenggarakan oleh KONI menyertakan rekomendasi dari KONI Kota Madiun;
  4. rekomendasi dilakukan secara daring.

Sekolah Dasar Negeri

  1. Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua/wali peserta didik bersama calon peserta didik baru pada laman PPDB Kota Madiun dengan menggunakan PIN yang diperoleh dari TK/RA asal ;
  2. Pendaftaran calon peserta didik baru yang berasal dari TK/RA luar Kota Madiun langsung ke SD yang dituju dengan menyerahkan berkas dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan ;
  3. Pendaftaran jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, seleksi didasarkan:
    1. usia calon peserta didik baru yang lebih tua
    2. apabila terdapat usia yang sama, maka peringakat didasarkan pada jarak terdekat sedangkan untuk Pegawai Pemerintah Kota Madiun dapat berdasarkan jarak terdekat tempat kerja orang tua ke Sekolah dengan menggunakan jarak udara pada aplikasi,
    3. apabila terdapat jarak yang sama, maka peringkat didasarkan pada waktu mendaftar lebih awal;
  4. Pendaftaran jalur luar zonasi, seleksi didasarkan pada:
    1. jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah sedangkan untuk anak Pegawai Pemerintah Kota Madiun dapat berdasarkan jarak terdekat tempat kerja orang tua ke Sekolah dengan menggunakan jarak udara pada aplikasi,
    2. apabila terdapat jarak yang sama, maka peringkat didasarkan pada waktu mendaftar lebih awal;
  5. calon peserta didik baru, wajib memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dalam zonasi kecamatan atau paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan pilihan 2 (dua) sekolah di dalam zonasi kecamatan dan 1 (satu) sekolah di dalam atau di luar zonasi kecamatan;
  6. pada setiap tahap pendaftaran, perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah pilihan sebelumnya;
  7. perubahan pilihan sebagaimana pada huruf f hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pada setiap tahap tanpa pencabutan berkas;
  8. batas akhir pendaftaran sampai dengan pukul 14.00 WIB pada setiap tahap.

Sekolah Menengah Pertama Negeri

  1. pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua/wali peserta didik bersama calon peserta didik baru pada laman PPDB Kota Madiun dengan menggunakan PIN yang diperoleh dari SD/MI asal;
  2. pendaftaran calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Kota Madiun langsung ke SMP yang dituju dengan menyerahkan berkas dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan;
  3. calon peserta didik baru wajib memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah dalam satu kelompok pilihan sekolah;
  4. Pilihan sekolah dibagi menjadi 2 kelompok:
    1. Pilihan A terdiri dari SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, SMPN 13
    2. Pilihan B terdiri dari SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, SMPN 14
  5. calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratan akan menerima bukti pendaftaran yang dikeluarkan oleh aplikasi dan dapat dicetak sendiri oleh calon peserta didik baru;
  6. pendaftaran jalur zonasi dan jalur afirmasi, seleksi berdasarkan:
    1. jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah yang dituju sedangkan untuk anak Pegawai Pemerintah Kota Madiun dapat berdasarkan jarak terdekat tempat kerja orang tua ke Sekolah yang diukur dengan menggunakan jarak udara pada aplikasi;
    2. apabila terdapat jarak yang sama, maka peringkat didasarkan pada waktu mendaftar lebih awal;
  7. pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali, seleksi berdasarkan:
    1. jarak terdekat tempat tugas orang tua/wali calon peserta didik baru dengan sekolah yang dituju, yang diukur dengan menggunakan jarak udara pada aplikasi,
    2. apabila terdapat jarak yang sama, maka peringkat didasarkan pada waktu mendaftar lebih awal;
  8. jalur prestasi nilai rapor, seleksi berdasarkan:
    1. nilai tertinggi dari kumulatif nilai 70% (tujuh puluh persen) gabungan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dan 30% (tiga puluh persen) nilai akreditasi sekolah asal,
    2. apabila kumulatif nilai 70% (tujuh puluh persen) gabungan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dan 30% (tiga puluh persen) nilai akreditasi sekolah asal sama maka akan diprioritaskan berdasar pada waktu mendaftar lebih awal;
  9. pendaftaran jalur prestasi hasil lomba, seleksi berdasarkan:
    1. akumulatif nilai skor tertinggi,
    2. apabila nilai skor sama maka akan diprioritaskan kumulatif nilai 70% (tujuh puluh persen) gabungan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dan 30% (tiga puluh persen) nilai akreditasi sekolah asal yang lebih tinggi,
    3. apabila kumulatif nilai 70% (tujuh puluh persen) gabungan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dan 30% (tiga puluh persen) nilai akreditasi sekolah asal sama maka akan diprioritaskan berdasar pada waktu mendaftar lebih awal;
  10. Nilai rapor yang digunakan nilai rapor SD/MI semester 7, 8, 9, 10 dan 11 dengan mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Bahasa Jawa;
  11. Nilai mata pelajaran merupakan rata-rata nilai pengetahuan dan nilai ketrampilan dengan angka desimal dua angka dibelakang koma (contoh: 89,90);
  12. pada setiap tahap pendaftaran, perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah pilihan sebelumnya;
  13. calon peserta didik baru diberi kesempatan 1 (satu) kali perubahan pilihan pada setiap tahap tanpa pencabutan berkas;
  14. batas akhir pendaftaran sampai dengan pukul 14.00 WIB pada setiap tahap.